Liputan6.com, Jakarta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah menyetujui Perppu Cipta Kerja untuk dibawa ke rapat paripurna.
Berdasarkan agenda resmi, acara paripurna hari ini beragendakan pidato Ketua DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, penetapan Perppu Ciptaker belum masuk dalam agenda resmi paripurna.
Diketahui, dari sembilan fraksi, dua fraksi yakni Demokrat dan PKS, menyatakan menolak Perppu tersebut dibawa ke paripurna. Anggota Fraksi PKS DPR RI, Amin AK menyampaikan penolakan Fraksi PKS terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Advertisement
Amin AK menyebut bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Pengujian Formil UU tentang Cipta Kerja karena tidak mengakomodasi poin-poin perbaikan yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Fraksi PKS menilai bahwa Perppu tentang Cipta Kerja sama sekali tidak menjawab amanat putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah menetapkan koridor perbaikan secara prosedural dan materiil terhadap UU tentang Cipta Kerja sehingga penerbitan Perpu ini tidak menggugurkan status “inkonstitusional bersyarat” terhadap UU Cipta Kerja", kata Amin dalam keterangannya, dikutip Kamis (16/2/2023).
Lebih lanjut, Amin AK menyebut bahwa Penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi persyaratan adanya “hal ikhwal kegentingan yang memaksa”.
"Penerbitkan Perppu tidak terukur dan kurang tepat, dibandingkan dengan melakukan revisi terhadap UU tentang Cipta Kerja melalui mekanisme legislasi di DPR sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Pengujian Formil UU tentang Cipta Kerja," tegasnya.
Tak Ada Urgensi Keluarkan Perppu
Menurut Amin, meskipun ekonomi global melambat, seperti sudah terjadi sejak pertengahan 2022, namun pemulihan ekonomi nasional relatif stabil. Kondisi saat ini justru menunjukkan tidak adanya potensi resesi, krisis, maupun ancaman inflasi tinggi.
"Oleh sebab itu, Fraksi PKS menilai bahwa berdasarkan kondisi ekonomi tersebut, maka tidak ada urgensi yang genting dan mendesak yang bisa dijadikan dasar untuk Pemerintah menebitkan Perppu", jelasnya.
Selain itu, ia pun beranggapan bahwa keputusan Pemerintah untuk menerbitkan Perppu tentang Cipta Kerja dengan mengesampingkan pilihan untuk melakukan revisi UU tentang Cipta Kerja melalui mekanisme legislasi dengan melibatkan DPR.
"Hal ini merupakan manifestasi kekuasaan yang jauh dari penghormatan terhadap semangat demokrasi yang mengedepankan partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya", ujarnya lagi.
Atas dari itu, imbuh Amin, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) meminta agar Perpu tentang Cipta Kerja dicabut dengan mengatur segala akibat hukum dari pencabutan tersebut. Di sisi lain, meminta agar segera melakukan revisi terhadap UU Cipta Kerja.
"Kami, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), mendorong agar dilakukan perbaikan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui mekanisme perubahan undang-undang di DPR dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna dan maksimal sejalan dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian Formil UU Cipta Kerja", pungkas Amin AK.
Advertisement